Mayakasu 6-complete | ArndellMage's Weblog
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN. Pengertian Istilah di Bidang Perpajakan (Pasal 1) 1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.